Baca Juga: Begini Nasib 7 Pria yang Mengeroyok Tentara dan Polisi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Jaksa menanyakan kepada Agus soal perizinan acara di Megamendung.
Agus pun secara yakin mengatakan, acara yang dihadiri Habib Rizieq tidan memiliki izin.
Di hadapan hakim, jaksa pun bertanya pada Agus.
"Apakah acara pada saat waktu itu mengantongi izin," kata jaksa menanyakan dalam persidangan.
"Tidak ada pak," tutur Agus menjawab pertanyaan jaksa.
Jelasnya, baik terdakwa atau orang yang mewakilinya sama sekali tidak memiliki izin.
Selain itu, Agus pun menyinggung jika panitia penyelenggara tidak menjalan prokes.
Dampaknya, warga yang hadir menimbulkan kerumunan
Setelah itu, bahkan pihak panitia tidak ada untuk menyanggupi penerapan prokes dilapangan.