Perkara Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Hukuman Penjara dan Denda oleh JPU

- 18 Mei 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. JPU menuntut HRS hukuman penjara 10 bulan penjara terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. JPU menuntut HRS hukuman penjara 10 bulan penjara terkait kasus kerumunan di Megamendung. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR BOGOR - Sidang Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di masa pandemi Covid-19 kembali digelar pada Senin, 17 Mei 2021.

Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) mengumumkan tuntutan hukuman bagi Habib Rizeq Shihab.

Sidang tersebut membahas tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan pada masa pandemi Covid-19 yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, JPU menjelaskan, Rizieq Shihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Berapa Lama Ariana Grande dan Dalton Gomez Berpacaran? Begini Perjalanan Kehidupan Asmaranya

Habib Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunan Megamendung.

Selain itu JPU juga mengatakan bahwa Rizieq Shihab telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 pada 27 Oktober 2020.

Keputusan Bupati tersebut berisi tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Baca Juga: Profil Singkat Dalton Gomez, Pria yang Resmi Menjadi Suami Ariana Grande

Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara karena sudah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari begitu tiba di Tanah Air dari Saudi Arabia pada 10 November 2020.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan," kata jaksa Adnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lebih lanjut JPU membeberkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Rizieq Shihab.

Baca Juga: Ariana Grande Resmi Menikah dengan Dalton Gomez, Ternyata Sudah Ada Hubungan sejak Mei 2020

Pertama, Rizieq Shihab diketahui pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008.

Kemudian, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata Jaksa Adnan.***

 

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x