PR BOGOR - Sidang Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di masa pandemi Covid-19 kembali digelar pada Senin, 17 Mei 2021.
Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) mengumumkan tuntutan hukuman bagi Habib Rizeq Shihab.
Sidang tersebut membahas tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan pada masa pandemi Covid-19 yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, JPU menjelaskan, Rizieq Shihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Berapa Lama Ariana Grande dan Dalton Gomez Berpacaran? Begini Perjalanan Kehidupan Asmaranya
Habib Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunan Megamendung.
Selain itu JPU juga mengatakan bahwa Rizieq Shihab telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 pada 27 Oktober 2020.
Keputusan Bupati tersebut berisi tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca Juga: Profil Singkat Dalton Gomez, Pria yang Resmi Menjadi Suami Ariana Grande
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara karena sudah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari begitu tiba di Tanah Air dari Saudi Arabia pada 10 November 2020.