Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik, Ternyata Berlaku bagi Penumpang Ini

- 4 Mei 2021, 22:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia tetap akan membuka layanan pemberangkatan Kereta Api Jarak Jauh untuk keperluan mendesak selama larangan mudik lebaran.
PT Kereta Api Indonesia tetap akan membuka layanan pemberangkatan Kereta Api Jarak Jauh untuk keperluan mendesak selama larangan mudik lebaran. /PORTAL JEMBER/Muhammad Hatta

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang sudah dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Gambar Pertama Kali Dilihat, Ungkap Sifat Penting dalam Diri Kamu

Selain itu para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam.

KAI juga menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh akan dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Joni.

Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x