PR BOGOR - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 bagi masyarakat.
Kebijakan larangan mudik lebaran tersebut berlaku mulai berlaku mulai dari 6-17 Mei 2021.
Kemudian pemerintah juga akan mulai melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.
Kebijakan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Soal Kerumunan Pasar Tanah Abang, Polisi Segera Tindak Lanjut dan Lakukan Pendisiplinan Masyarakat
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Terkait mudik lokal, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tetap melarangnya.
Hal itu disebabkan pergerakan penduduk antarwilayah berpotensi memperluas penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri). Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” ujar Doni dikutip PRBogor.com dari PMJ News.