PR BOGOR - Pemerintah resmi mengumumkan soal kebijakan larangan mudik lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia.
Kebijakan larangan mudik ini akan diberlakukan mulai dari 6-17 Mei 2021.
Pemerintah akan mulai melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang Dengan Cepat dan Praktis
Untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik, pihak kepolisian telah membangun titik penyekatan mudik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran melakukan peninjauan ke Gerbang Tol Cikarang Barat.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 31 titik penyekatan jalur mudik.
"Ada 31 titik penyekatan yang disiapkan. Terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 lainnya merupakan titik check point," tutur Fadil sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: 6 Tips dari ENHYPEN untuk Menciptakan Gaya Berpakaianmu Sendiri, Sunoo: Setiap Orang Punya Selera!