Soal Dispensasi Mudik Lebaran bagi Santri, Jubir Wapres Ralat Pernyataan Ma'ruf Amin

- 24 April 2021, 07:29 WIB
Wapres Ma'ruf Amin memberikan opsi untuk memfasilitasi kepulangan santri sebelum masa larangan mudik berlaku.
Wapres Ma'ruf Amin memberikan opsi untuk memfasilitasi kepulangan santri sebelum masa larangan mudik berlaku. / Instagram.com/@kyai_marufamin

PR BOGOR - Pemerintah resmi mengumumkan soal kebijakan larangan mudik lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia.

Kebijakan larangan mudik ini akan diberlakukan mulai dari 6-17 Mei 2021.

Pemerintah akan mulai melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Baca Juga: 2 Pemain Persib Bandung Ini Dipastikan Tak Akan Berlaga di Final Leg Kedua Piala Menpora, Begini Kata Pelatih

Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Selama kebijakan ini berlaku, sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung.

Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran 2021.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta para santri mendapatkan pengecualian untuk dapat mudik.

Baca Juga: Ramalan Shio 24 April 2021: Babi, Anjing, Ayam dan Monyet, Bersiap Ada Keberuntungan yang Mengejutkan

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah