PR BOGOR - Pemerintah resmi mengumumkan soal kebijakan larangan mudik lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia.
Kebijakan larangan mudik ini akan diberlakukan mulai dari 6-17 Mei 2021.
Pemerintah akan mulai melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Selama kebijakan ini berlaku, sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung.
Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran 2021.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta para santri mendapatkan pengecualian untuk dapat mudik.