Mudik Lebaran Dilarang, Jasa Biro Perjalanan Jangan Sedih! Menparekraf Telah Siapkan Dana Hibah Rp3,7 Triliun

- 19 April 2021, 21:00 WIB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan dana hibah total Rp3,7 triliun untuk pelaku pariwisata termasuk biro jasa perjalanan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan dana hibah total Rp3,7 triliun untuk pelaku pariwisata termasuk biro jasa perjalanan. /Instagram.com/@sandiuno/

PR BOGOR - Kabar baik akhirnya datang bagi biro jasa perjalanan di tengah pandemi Covid-19.

Pasalnya jenis usaha biro perjalanan kini menjadi satu di antara beberapa jenis usaha yang akan mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sebagai sektor yang terkena dampak langsung dari pandemi Covid-19, Menparekraf Sandiaga Uno memperhatikan kesejahteraan sosial para pelaku biso perjalanan.

Baca Juga: Lirik Lagu You Make Me - DAY6, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Terlebih di momen penglaris, pelaku usaha jasa biro perjalanan harus menelan pil pahit lantaran Pemerintah menetapkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri.

Diketahui, larangan mudik lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Sandiaga Uno mengatakan tahun ini dana hibah pariwisata yang dianggarkan sebanyak Rp3,7 triliun.

Baca Juga: LIVE STREAMING INDOSIAR Persib Bandung vs PSS Sleman di Semifinal Piala Menpora 2021 Malam Ini

Dana ini akan diberikan pula kepada biro perjalanan hingga pengelola tempat wisata.

"Ada dana hibah pariwisata yang tahun lalu kita gelontorkan Rp3,3 triliun dan tahun ini kita tingkatkan menjadi Rp3,7 triliun sebagai bagian dari program perlindungan sosial yang diperluas dan ditingkatkan, bukan hanya menyentuh hotel dan restoran tapi juga menyentuh biro perjalanan wisata, pengelola destinasi, dan taman rekreasi," kata Menparekraf Sandiaga Uno sebagaimana dilaporkan Antara.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x