PR BOGOR - Membuat surat pindah domisili sangat penting untuk siapapun yang berpindah alamat dengan tujuan menetap.
Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Akan tetapi, tak sedikit orang yang enggan melakukannya karena rumit dan membutuhkan waktu lama.
Baca Juga: Lirik Lagu ENHYPEN Fever, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Asalkan tahu caranya, cara membuat surat pindah domisili dan surat pindah datang sangat cepat dan praktis untuk dilakukan.
Dilansir PR BOGOR dari Indonesia.go.id, inilah alur mengurus surat pindah domisili dari tempat asal ke tempat baru:
1. Minta surat pengantar dari RT atau RW di tempat asal.
Baca Juga: Maia Estianty Cerita Kena Kotoran Burung Saat Umrah: Ada Orang yang Selalu Berusaha Mengotorimu
2. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW, datangi Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir, seperti formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).