PR BOGOR - Terkait dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas, kini Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah mengamankan enam pelaku.
Layanan alat rapid test antigen bekas ini terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.
Tak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga turut menyita ratusan alat rapid test antigen yang akan dicek sebagai sampel.
Baca Juga: Baru Dilantik oleh Jokowi, Ini Target Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi
“Personil telah mengamankan enam orang petugas yang memang melakukan pemeriksaan rapid test di lokasi kejadian. Mereka semua diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dikutip PRBogor.com dari PMJ News.
Meski sudah mengamankan barang bukti, pihak kepolisian masih akan terus melakukan penyidikan.
“Sementara untuk barang buktinya itu alat rapid test antigen. Ini memang ada dugaan yang mengarah kalau memang alat rapid test antigennya bekas, tapi masih didalami penyidik,” katanya.
Polisi mengatakan seluruh petugas yang diamankan disebut telah melanggar Undang-Undang Kesehatan.
“Dugaannya ini melanggar Undang-Undang Kesehatan. Untuk lebih jelasnya nanti akan dirilis ya, penyidik juga masih mencari keterangan dari petugas yang diamankan dan juga para saksi yang sempat antigen di sana,” katanya.