PR BOGOR – Sidang Habib Rizieq dilaksanakan secara offline atau langsung pada Jumat, 26 Maret 2021.
Keputusan sidang offline ini berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Agenda hari ini adalah pembacaan eksepsi untuk perkara Nomor 221 dan 226.
Dimana perkara tersebut terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Karena banyaknya simpatisan terdakwa Habib Rizieq, maka petugas kepolisian menyediakan pos tes usap antigen bagi pengunjung.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bansos Jabodetabek 2020, Cita Citata Dipanggil KPK
Tes usap antigen disediakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.