Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bansos Jabodetabek 2020, Cita Citata Dipanggil KPK

- 26 Maret 2021, 13:46 WIB
Cita Citata dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi bansos. /Instagram/@cita_citata
Cita Citata dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi bansos. /Instagram/@cita_citata /

PR BOGOR - Penyanyi dangdut Cita Citata resmi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek 2020.

Dalam pemanggilan ini, biduan bernama asli Cita Rahayu ini berstatus sebagai saksi.

"Cita Rahayu/seniman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PRBogor.com dari Antara News, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh, Ini Bacaan Niat dan Keutamaannya

Tidak hanya Cita Citata, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya.

Mereka antara lain Wempi dari pihak swasta/PT Guna Nata Dirga serta dua wiraswasta masing-masing Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.

Terlibatnya Cita Citata dalam kasus ini lantaran ia menerima fee (uang) atas aliran dana operasional bansos.

Baca Juga: Dijanjikan Masuk Surga, Yuk! Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Syaban 2021 Mulai Besok, Berikut Niatnya

Sebagaimana diungkapkan Matheus saat dirinya bersaksi dalam persidangan 8 Maret 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia menerima fee sebesar 14,7 miliar.

Saat itu Matheus bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang merupakan pemberi suap.

Uang itu diperoleh Matheus dari berbagai perusahaan vendor bansos Covid-19 untuk kebutuhan operasional bansos termasuk keperluan pribadi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Baca Juga: Sempat Tertunda Koneksi Internet, Habib Rizieq Jalani Sidang Eksepsi Secara Offline

Lebih rinci, uang tersebut diberikan kepada para pejabat di Kemensos dan tim pengadaan bansos, pembayaran pengacara dan pembayaran hotel.

Selain itu, juga dipergunakan untuk tes swab seragam baju tenaga pelopor, pembayaran penyewaan pesawat, pembayaran artis Cita Citata, dan lainnya.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan penyidikan untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Jumat, 26 Maret 2021 di Pegadaian

Selain Matheus, tersangka penerima suap lainnya adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW).

Matheus, Juliari dan Adi diketahui menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari seorang konsultan hukum Harry Van Sidabukke.

Ketiga tersangka disuap karena turut berperan dalam penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Baca Juga: Hanya Dibatasi 6 Orang, Sejumlah Kuasa Hukum Habib Rizieq Terlibat Adu Mulut dengan Aparat

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja memberi suap kepada Matheus, Juliari dan Adi sebesar Rp1,95 miliar.

Alasannya, karena mereka menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x