PR BOGOR - Jum’at, 26 Maret 2021 sidang mantan petinggi Front Pembela Islam atau dikenal sebagai FPI yakni Habib Rizieq Shihab digelar.
Persidangan offline ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sidang ini akan membahas mengenai eksepsi Habib Rizieq terkait masalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Jumat, 26 Maret 2021 di Pegadaian
Baca Juga: Hanya Dibatasi 6 Orang, Sejumlah Kuasa Hukum Habib Rizieq Terlibat Adu Mulut dengan Aparat
Habib Rizieq datang dengan menggunakan mobil tahanan yang dijaga ketat oleh polisi bermobil dan juga bermotor.
Diktuip PRBogor.com dari Pikiran Rakyat, sebelumnya pembacaan eksepsi akan dilakukan pada Selasa, 23 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Apresiasi Putusan Sidang Offline Habib Rizieq, Hidayat Nur Wahid Ingatkan Simpatisan Tak Berkerumun
Namun, pihak Habib Rizieq merasa keberatan mengingat sidang dilakukan secara daring dan beberapa dokumen pun juga belum siap.