Baca Juga: Member ENHYPEN Ungkap Makna BORDER: CARNIVAL untuk Mereka, Heeseung: Festival yang Spektakuler
4. Datang ke Disdukcapil di wilayah domisili baru lalu serahkan formulir yang telah lengkap.
5. Pihak Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang setelah formulir selesai diproses.
6. Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP baru diterbitkan oleh Disdukcapil.
Baca Juga: Live Streaming Man Utd vs AS Roma, Setan Merah Haram Anggap Enteng Serigala Ibu Kota Malam Ini
Mengurus surat pindah dan surat pindah datang tidak dipungut biaya sepeser pun. Akan tetapi, masing-masing daerah memiliki prosedur yang relatif berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang.***