PR BOGOR - Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta para santri mendapatkan pengecualian untuk dapat mudik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru bicara Wapres Masduki Baidlowi.
Pemerintah resmi mengumumkan soal kebijakan larangan mudik lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia.
Kebijakan larangan mudik ini akan diberlakukan mulai dari 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Voice Season 4 Tayang Juni, Bakal Ada Kang Seung Yoon 'WINNER' dan Son Eun Seo
Pemerintah akan mulai melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Terkait dispensasi larangan mudik bagi para santri, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak akan memberikan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Bima Arya: Kondisi di India, Itu Terjadi karena Tidak Waspada karena Euforia, Warganya Cuek
Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Menag Yaqut menegaskan larangan mudik berlaku untuk semua masyarakat.