Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei, Bisa Keluar Kota Asal Bawa Surat Ini?

- 13 April 2021, 12:08 WIB
Kepolisian memutuskan untuk memberi kelonggaran terkait penerapan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Kepolisian memutuskan untuk memberi kelonggaran terkait penerapan aturan larangan mudik Lebaran 2021. /ANTARA/Dedhez Anggara

PR BOGOR - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini akan diterapkan pada 6 hingga 17 Mei mendatang.

Akan tetapi, masyarakat kini dapat melakukan perjalanan keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri.

Baca Juga: Saksikan Hafiz Indonesia 2021 hingga Ikatan Cinta! Jadwal Acara TV Hari Ini, 13 April 2021 di RCTI

Pasalnya, pihak kepolisian memutuskan untuk memberi kelonggaran terkait penerapan aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Adapun kelonggaran aturan mudik Lebaran 2021 ini berlaku mulai 26 April hingga 5 Mei mendatang.

"Kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," kata Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Sholat Dzuhur Kota Bogor dan Jadetabek Hari Ini 13 April 2021

Kendati demikian, kelonggaran penerapan aturan larangan Mudik Lebaran 2021 ini memiliki beberapa ketentuan dan persyaratan.

Satu di antaranya, masyarakat akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan apabila memiliki surat kesehatan atau surat perjalanan dinas.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x