Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei, Bisa Keluar Kota Asal Bawa Surat Ini?

- 13 April 2021, 12:08 WIB
Kepolisian memutuskan untuk memberi kelonggaran terkait penerapan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Kepolisian memutuskan untuk memberi kelonggaran terkait penerapan aturan larangan mudik Lebaran 2021. /ANTARA/Dedhez Anggara

Selain itu, Roma menekankan bahwa masyarakat yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan akan diminta untuk memutarbalikkan kendaraannya.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Sikat Gigi saat Puasa? Simak 4 Tips Menjaga Kesehatan Gigi di Bulan Ramadhan

"Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan di awal," tutur dia.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah