PR BOGOR - Larangan mudik Lebaran 2021 yang telah diumumkan secara resmi beberapa waktu yang lalu mendapat banyak tanggapan dari masyarakat.
Ada yang merasa setuju-setuju saja, namun ada pula yang kontra.
Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021.
Ketentuan dilarang mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selama periode 6-17 Mei 2021 itu, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Manardo tujuan diterbitkannya Surat Edaran tersebut adalah untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Baca Juga: PUBG Mobile Rilis Map Karakin, Map Kecil Penuh Aksi
"Periode peniadaan musik Idul Fitri 1442 H adalah tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hati Raya Idul Fitri," kata Doni, dikutip PRBogor.com dari PMJ News pada hari Jumat, 9 April 2021.