Masih 'Ngotot' Ingin Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Sanksi Ini

- 9 April 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi Mudik.*
Ilustrasi Mudik.* /Antara/Asep Fathulrahman

PR BOGOR - Larangan mudik Lebaran 2021 yang telah diumumkan secara resmi beberapa waktu yang lalu mendapat banyak tanggapan dari masyarakat.

Ada yang merasa setuju-setuju saja, namun ada pula yang kontra.

Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021.

Ketentuan dilarang mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Ini Inspirasi Menu Berbuka Puasa: Resep Olah Kolak Pisang Nangka ala Sisca Soewitomo

Selama periode 6-17 Mei 2021 itu, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Manardo tujuan diterbitkannya Surat Edaran tersebut adalah untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga: PUBG Mobile Rilis Map Karakin, Map Kecil Penuh Aksi

"Periode peniadaan musik Idul Fitri 1442 H adalah tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hati Raya Idul Fitri," kata Doni, dikutip PRBogor.com dari PMJ News pada hari Jumat, 9 April 2021.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x