Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei, Bisa Keluar Kota Asal Syarat Ini Dipenuhi

- 13 April 2021, 12:59 WIB
Larangan mudik lebabran berlaku mulai tanggal 1-17 Mei. Namun, masih bisa keluar kota dengan menbawa syarat surat sehat dan negatif covid.
Larangan mudik lebabran berlaku mulai tanggal 1-17 Mei. Namun, masih bisa keluar kota dengan menbawa syarat surat sehat dan negatif covid. /Galih Pradipta/ANTARA FOTO

PR BOGOR - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini akan diterapkan pada 6 hingga 17 Mei mendatang.

Akan tetapi, masyarakat kini dapat melakukan perjalanan keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri.

Baca Juga: 2 Terduga Teroris Terlibat Pembuatan Bom di Bogor, Ini Identitasnya

Pasalnya, pihak kepolisian memutuskan untuk memberi kelonggaran terkait penerapan aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Adapun kelonggaran aturan mudik Lebaran 2021 ini berlaku mulai 26 April hingga 5 Mei mendatang.

"Kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," kata Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ogah Bantu Istri Beres-beres Rumah Ternyata Dosa Besar bagi Suami, Ketahui 5 Dosa Besar Suami pada Istri

Kendati demikian, kelonggaran penerapan aturan larangan Mudik Lebaran 2021 ini memiliki beberapa ketentuan dan persyaratan.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x