Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei, Bisa Keluar Kota Asal Syarat Ini Dipenuhi

- 13 April 2021, 12:59 WIB
Larangan mudik lebabran berlaku mulai tanggal 1-17 Mei. Namun, masih bisa keluar kota dengan menbawa syarat surat sehat dan negatif covid.
Larangan mudik lebabran berlaku mulai tanggal 1-17 Mei. Namun, masih bisa keluar kota dengan menbawa syarat surat sehat dan negatif covid. /Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Satu di antaranya, masyarakat diperbolehkan melanjutkan perjalanan apabila memiliki surat kesehatan atau surat perjalanan dinas.

Selain itu, Roma menekankan masyarakat yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan akan diminta memutarbalikkan kendaraannya.

"Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos checkpoint yang sudah dijelaskan di awal," tutur dia.***

 

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah