PR BOGOR - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 ini akan diterapkan pada 6 hingga 17 Mei mendatang.
Akan tetapi, masyarakat kini dapat melakukan perjalanan keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri.
Baca Juga: 2 Terduga Teroris Terlibat Pembuatan Bom di Bogor, Ini Identitasnya
Pasalnya, pihak kepolisian memutuskan untuk memberi kelonggaran terkait penerapan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Adapun kelonggaran aturan mudik Lebaran 2021 ini berlaku mulai 26 April hingga 5 Mei mendatang.
"Kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," kata Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Kendati demikian, kelonggaran penerapan aturan larangan Mudik Lebaran 2021 ini memiliki beberapa ketentuan dan persyaratan.
Satu di antaranya, masyarakat diperbolehkan melanjutkan perjalanan apabila memiliki surat kesehatan atau surat perjalanan dinas.
Selain itu, Roma menekankan masyarakat yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan akan diminta memutarbalikkan kendaraannya.
"Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos checkpoint yang sudah dijelaskan di awal," tutur dia.***