Sebelumnnya ada wacana soal kebijakan mudik bagi masyarakat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi.
Masyarakat dalam satu wilayah aglomerasi tetap diizinkan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau kabupaten yang saling terhubung.
Baca Juga: Buntut Kerumunan di Pasar Tanah Abang, Pemprov Jakarta Kembali Atur Jam Operasional Pasar
Di wilayah di Indonesia sendiri terdapat delapan wilayah aglomerasi yakni Mebidangro yang mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
Kemudian ada wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi); Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya.
Lalu ada Gerbangkertosusila, serta Maminasata (Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros).
Mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi, maka masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi kebijakan dari pemerintah, dalam hal ini soal kebijakan larangan mudik lebaran.***