PR BOGOR - Terkait kebijakan pemerintah soal larangan mudik lebaran 2021, kini sejumlah transportasi umum sudah mulai tidak beroperasi.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan bahwa kebijakan larangan mudik ini akan berlaku mulai dari 6-17 Mei 2021.
Kemudian pemerintah juga akan mulai melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Dipecat?
Kebijakan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Merespon adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menghentikan layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP).
Penghentian layanan dilakukan di Terminal Bus yang berada di Jabodetabek selama periode larangan mudik.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 2 Mei 2021: Total Kasus Positif 1.677.274 dan Sembuh 1.530.718 Pasien
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti.