Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP berlaku baik di terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah.
Terminal yang berada di bawah BPTJ di antaranya Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Sementara itu, terminal yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah yakni Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
Serta Terminal Bekasi yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.
Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek karena kepentingan mendesak dan non mudik, ada dua terminal yang telah disiapkan.
Dua terminal yang masih membuka layanan AKAP tersebut di antaranya Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta.
Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional 2021, Ini Pesan Nadiem Makarim
Walaupun layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, namun bukan berarti akivitas terminal itu akan berhenti total.
“Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek,” katanya.***