PR BOGOR - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan soal kebijakan larangan mudik lebaran 2021 bagi masyarakat.
Kebijakan larangan mudik ini akan berlaku mulai dari 6-17 Mei 2021.
Pemerintah akan mulai melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 1 Mei 2021, Kasus Baru Bertambah 4.512 Orang dan Sembuh 4.344 Pasien
Beberapa titik di kota-kota besar termasuk Bogor sudah melakukan penyekatan untuk mencegah pemudik yang ngeyel pergi ke kampung halaman.
Terkait kebijakan larangan mudik ini, Pemkot Bogor menyiapkan skenario untuk melakukan pengetatan mobilitas pemudik.
Wali Kota Bima Arya mengatakan, untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik, pihaknya akan melakukan beberapa langkah yang bekerja sama dengan Forkopimda.
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Polisi Sita Ratusan AJB hingga Akta Hibah Palsu di Kabupaten Serang
Diberitakan sebelumnya Isu Bogor dalam artikel yang berjudul "Ini Skenario Cara Hentikan Orang Nekat Mudik di Bogor", langkah pertama yakni menginformasikan kepada warga Kota Bogor dilarang untuk mudik, kecuali dalam kawasan Jabodetabek.