Cegah Kluster Covid-19, Doni Morando Tegaskan Mudik Lokal Tetap Dilarang

- 3 Mei 2021, 03:35 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tegaskan bahwa mudik lokal tetap dilarang
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tegaskan bahwa mudik lokal tetap dilarang /Instagram.com/@BNPB

PR BOGOR - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 bagi masyarakat.

Kebijakan larangan mudik lebaran tersebut berlaku mulai berlaku mulai dari 6-17 Mei 2021.

Kemudian pemerintah juga akan mulai melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Kebijakan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Soal Kerumunan Pasar Tanah Abang, Polisi Segera Tindak Lanjut dan Lakukan Pendisiplinan Masyarakat

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Terkait mudik lokal, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tetap melarangnya.

Hal itu disebabkan pergerakan penduduk antarwilayah berpotensi memperluas penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri). Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” ujar Doni dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Sebelumnnya ada wacana soal kebijakan mudik bagi masyarakat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi.

Masyarakat dalam satu wilayah aglomerasi tetap diizinkan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau kabupaten yang saling terhubung.

Baca Juga: Buntut Kerumunan di Pasar Tanah Abang, Pemprov Jakarta Kembali Atur Jam Operasional Pasar

Di wilayah di Indonesia sendiri terdapat delapan wilayah aglomerasi yakni Mebidangro yang mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Kemudian ada wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi); Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya.

Lalu ada Gerbangkertosusila, serta Maminasata (Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros).

Mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi, maka masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi kebijakan dari pemerintah, dalam hal ini soal kebijakan larangan mudik lebaran.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah