PR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan secara resmi memberlakukan larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
Selama pelarangan mudik lebaran 2021, seluruh moda transportasi umum baik melalui jalur darat, laut maupun udara dihentikan sementara.
Aturan pelarangan mudik lebaran sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran (SE) Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
SE tersebut menjelaskan, pengecualian bagi kendaraan yang akan mengangkut penumpang dengan tujuan perjalanan non mudik, seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.
Kendati demikian, pelaku perjalanan yang disebutkan di atas tetap wajib membawa surat izin perjalanan/Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.
Bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa pelarangan mudik lebaran 2021 nantinya akan diberikan stiker khusus.
Sebagaimana disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," kata Budi Setiyadi.