Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik, Ternyata Berlaku bagi Penumpang Ini

- 4 Mei 2021, 22:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia tetap akan membuka layanan pemberangkatan Kereta Api Jarak Jauh untuk keperluan mendesak selama larangan mudik lebaran.
PT Kereta Api Indonesia tetap akan membuka layanan pemberangkatan Kereta Api Jarak Jauh untuk keperluan mendesak selama larangan mudik lebaran. /PORTAL JEMBER/Muhammad Hatta

PR BOGOR - PT Kereta Api Indonesia mendukung larangan mudik sesuai anjuran pemerintah pada periode 6 sampai 17 mei 2021.

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran satgas penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Meski larangan mudik resmi ditetapkan pemerintah, Kereta Api Jarak Jauh dipastikan tetap beroperasi yang akan digunakan untuk kepentingan non mudik.

Kereta Api Jarak Jauh yang akan beroperasi tersebut sudah memiliki izin dari pemerintah.

Baca Juga: Intip Peruntungan Shio Rabu, 5 Mei 2021: Kelinci, Naga, Ular, Kuda, Kambing, Berhenti Menipu Diri Sendiri!

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari siaran pers PT KAI.

Masyarakat yang bisa atau diperbolehkan menggunakan kereta api merupakan pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Misalnya untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Baca Juga: Daftar 8 Wilayah Aglomerasi yang Masih Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021, dari Bandung Raya hingga Jabodetabek

Termasuk kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x