PR BOGOR - PT Kereta Api Indonesia mendukung larangan mudik sesuai anjuran pemerintah pada periode 6 sampai 17 mei 2021.
Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran satgas penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Meski larangan mudik resmi ditetapkan pemerintah, Kereta Api Jarak Jauh dipastikan tetap beroperasi yang akan digunakan untuk kepentingan non mudik.
Kereta Api Jarak Jauh yang akan beroperasi tersebut sudah memiliki izin dari pemerintah.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari siaran pers PT KAI.
Masyarakat yang bisa atau diperbolehkan menggunakan kereta api merupakan pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Misalnya untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
Termasuk kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.