PR BOGOR - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Meski begitu, pemerintah memperbolehkan wilayah aglomerasi melakukan mudik lokal.
Wilayah aglomerasi merupakan kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu.
Terdapat delapan wilayah di Indonesia yang termasuk wilayah aglomerasi.
Ketentuan ini sudah ditetapkan pemerintah dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Di dalam wilayah aglomerasi, masyarakat diperbolehkan untuk bepergian kecuali melintasi wilayah aglomerasi lain.
Berikut delapan wilayah aglomerasi yang disebutkan pemerintah.
1. Sumatra Utara : Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo.
2. Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.