Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Gambar Pertama Kali Dilihat, Ungkap Sifat Penting dalam Diri Kamu
3. Bandung Raya : Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, serta Kabupaten Bandung Barat.
4. Yogyakarta Raya : Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul.
5. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi.
6. Solo Raya : Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.
8. Sulawesi : Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok, 5 Mei 2021: Babi, Anjing, Ayam dan Monyet, Yuk! Segera Temukan Keberuntunganmu
Di luar delapan wilayah tersebut dilarang melakukan mudik lebaran, jika dilarang maka siap-siap akan mendapat sanksi tilang dari pihak berwajib.
Kepada para pelanggar mudik, polisi biasanya akan putar balik demi mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.