PR BOGOR - Hari Raya Idul Fitri atau hari lebaran sebentar lagi akan kita masuki, hari yang dimana kita dapat bersilahturahmi dengan keluarga ataupun para tetangga.
Biasanya sebagian orang akan melakukan mudik demi bertemu dengan orang tua tercinta.
Namun tahun ini sama seperti tahun sebelumnya, Warga Indonesia dilarang untuk melakukan mudik ketempat kampung halaman.
Baca Juga: Respon Kerumunan di Pasar Tanah Abang, Gubernur DKI Jakarta Langsung Lakukan Sidak
Hal itu ditegaskan oleh Satgas Penanganan Covid-19 ia menegaskan mudik lokal juga dilarang. Hal itu disebabkan pergerakan penduduk antarwilayah berpotensi memperluas penyebaran virus Covid-19.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerangkan, Satgas sudah mengeluarkan peraturan yang pada prinsipnya melarang mudik pada 6-17 Mei 2021.
Mudik lokal pun diharapkan tetap tak terjadi dan menurutnya kegiatan yang ada pada hari raya tersebut bisa mengakibatkan menularnya virus.
“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri),"