PR BOGOR - Usai dilakukan pemeriksaan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi.
KPK memeriksa dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Sebelumnya KPK telah menaikan status kasus korupsi ini ke penyidikan pada Februari 2021.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok, 5 Mei 2021: Babi, Anjing, Ayam dan Monyet, Yuk! Segera Temukan Keberuntunganmu
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan enam tersangka," katanya sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
KPK kemudian membeberkan daftar nama yang terseret dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Keenam tersangka tersebut di antaranya Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
Kemudian ada Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, ada Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku Konsultan Pajak.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Ikatan Cinta 4 Mei 2021: Elsa Gagal Jebak Ricky, Jadi Bermalam Kedua Kalinya?