PR BOGOR - Perkara suap yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah masih bergulir.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tahap dua tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya Nurdin Abdullah (NA) menerima sejumlah uang dengan total Rp5,4 miliar, yaitu pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 27 April 2021: Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio, dan Sagitarius
Selain itu, Nurdin Abdullah (NA) diduga menerima uang dari kontraktor lain.
Diantaranya menerima uang sebesar Rp200 juta pada akhir 2020, melalui ajudannya (Syamsul Bahri) Nurdin Abdullah menerima uang senilai Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.
Dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah kembali menerima uang melalui Syamsul Bahri senilai Rp2,2 miliar.
Baca Juga: Cara Screenshot di Laptop dan PC Windows Berbagai Merek, Cepat dan Praktis!
Pelimpahan berkas tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri.