Berkomentar Tidak Pantas Soal KRI Nanggala-402, Polri Proses Hukum 7 Akun Medsos Ini

- 27 April 2021, 05:42 WIB
Tujuh akiun media sosial diduga memberikan komentar tidak pantas terkait musibah tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Tujuh akiun media sosial diduga memberikan komentar tidak pantas terkait musibah tenggelamnya KRI Nanggala-402. /Pexels.com/ Sora Shimazaki/

PR BOGOR - Belum selesai kesedihan yang dialami oleh keluarga awak KRI Nanggala-402, Polri malah menerima laporan tujuh akun diduga berkomentar tidak pantas terkait KRI Nanggala-402.

Melalui Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Polri akan proses tujuh akun media sosial yang memberikan komentar tidak pantas terkair KRI Nanggala-402.

Saat ini, pihaknya telah mengajukan blokir akun pada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait akun yang diduga memberikan komentar KRI Nanggala-402.

Baca Juga: Link Streaming Run BTS di VLIVE dan Weverse Episode 139 Malam Ini, Selasa 27 April 2021

“Dua akun tersebut akun anonymous sebanyak 2 yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Lima sisanya dilakukan pengusutan,” ujar Brigjen Slamet sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari laman Humas Polri.

Brigjen Slamet menjelaskan mengenai lima akun yang lain yang masih dilakukan pengusutan tersebut.

Akun ketiga adalah akun bernama Fajarnnzz di Facebook yang diketahui memiliki nama asli Fajar Indriawan.

Baca Juga: BTS Resmi Comeback dengan Single Bertajuk Butter, Catat Tanggal Rilisnya!

Diketahui, pemilik akun adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY.

“Rencana penyidik akan kordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka,” ujar Brigjen Slamet.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x