KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Gubernur Sulawesi Selatan ke JPU

- 27 April 2021, 13:45 WIB
KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Gubernur Sulawesi Selatan ke JPU.
KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Gubernur Sulawesi Selatan ke JPU. /PMJ News/PMJ Nes

"Tim Penyidik melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada JPU dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Menurut Ali, penyerahan Agung beserta barang bukti suap ke JPU dilakukan pada Senin 26, April 2021.

Baca Juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel Terbaru 2021, Lengkap dengan Biaya Admin dan Limit

Berkas perkara tersangka Agung telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian Tim JPU.

"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," ujarnya.

Dengan penyerahan berkas perkara ini, lanjut Ali, penahanan Agung dipindah ke Lapas Kelas I Makassar.

Baca Juga: Mulai Blak-blakan Akui Perasaannya ke Anya Geraldine, Rizky Febian: Deket Banget Gue Akhirnya

"Untuk tempat penitipan penahanan, AS langsung di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan beberapa dokumen transaksi perbankan di Bank Sulselbar milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

"Pegawai Bank Sulselbar Makassar (Mawardi), melalui yang bersangkutan dilakukan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan transaksi perbankan dari NA,” ungkap Ali, Kamis (15/4/2021).

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah