PR BOGOR - Perkara suap yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah masih bergulir.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tahap dua tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya Nurdin Abdullah (NA) menerima sejumlah uang dengan total Rp5,4 miliar, yaitu pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Baca Juga: Jasad Wanita Berlumur Cat di Bawah Tumpukan Seng di Gambir, Diperkirakan Usia 22 Tahun
Selain itu, Nurdin Abdullah (NA) diduga menerima uang dari kontraktor lain.
Diantaranya menerima uang sebesar Rp200 juta pada akhir 2020, melalui ajudannya (Syamsul Bahri) Nurdin Abdullah menerima uang senilai Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.
Dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah kembali menerima uang melalui Syamsul Bahri senilai Rp2,2 miliar.
Baca Juga: Guna Awasi Mobilitas Pemudik, Kota Bogor Bentuk Tim Gabungan Beranggotakan 15.000 Orang
Pelimpahan berkas tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri.