Seperti diketahui, larangan kafe, restoran, warung nasi, kafe, beroperasi saat puasa Ramadhan di Kota Serang, Banten, terus jadi perbincangan.
Kementerian Agama melalui juru bicara Abdul Rochman bahkan mengkritik kebijakan itu berlebihan.
Musisi yakni Ifan Seventeen, Budi Doremi, sampai ormas Islam seperti PBNU juga melayangkan kritik.
Meski diuji kritikan, Satpol PP Kota Serang tetap melakukan razia warung nasi.
Sampai ada warung yang terpergok buka mengalami sanksi penyitaan penanak nasi.
Terpisah, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, larangan tersebut di wilayahnya sudah tidak bisa ditawar.
"Memang kami menyadari, di Kota Serang ini bukan hanya orang beragama Islam, hanya memang edaran itu keputusan bersama forum pimpinan daerah yang tidak bisa ditawar lagi," ucapnya saat diwawancara pewarta Kabar Priangan, Jumat 16 April 2021.
“Iya kan bisa saja makan di rumah, dan intinya saling menghargai, terutama orang yang puasa,” ujar Syafrudin.
Sementara mengenai denda dan sanksi, menurut dia merupakan kebijakan dari Satpol PP.***