PR BOGOR - Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, larangan tersebut di wilayahnya sudah tidak bisa ditawar.
"Memang kami menyadari, di Kota Serang ini bukan hanya orang beragama Islam," ucapnya seperti dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Kabar Priangan pada Jumat, 16 April 2021.
"Hanya memang edaran itu keputusan bersama forum pimpinan daerah yang tidak bisa ditawar lagi," jelasnya.
Baca Juga: PBNU, Kemenag, Buzzer Kompak 'Hajar' Pemkot Serang Soal Larang Warung Nasi Buka Siang Saat Ramadhan
Sementara mengenai denda dan sanksi, menurut dia merupakan kebijakan dari Satpol PP.
“Iya kan bisa saja makan di rumah, dan intinya saling menghargai, terutama orang yang puasa,” ujar Syafrudin.
Sebelumnya, PBNU, Kemenag, dan buzzer kompak mengkritisi keputusan Pemkot Serang yang melarang warung nasi buka di siang hari saat Ramadhan.
Baca Juga: Tips Aman Berpuasa di Bulan Ramadhan bagi Penderita Asam Lambung
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, Islam tidak boleh menggunakan cara ekstrem dalam menyikapi satu masalah.