Sebelumnya, Pemkot Serang, mengeluarkan imbauan nomor 451.13/335-Kesra/2021 terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan 2021.
"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.***