PR BOGOR - PBNU melalui Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, Islam tidak boleh menggunakan cara ekstrem dalam menyikapi satu masalah.
Sebelumnya, ada keputusan Pemkot Serang, Banten, melarang usaha kuliner atau warung nasi buka siang hari saat Ramadhan 2021.
Keputusan itu dituangkan dalam imbauan nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Isinya adalah larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan 2021.
Helmy Faishal Zaini memandang, esensi penghormatan terhadap bulan Ramadhan yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu.
"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 April 2021, dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara News.
Baca Juga: PBNU Minta Pemkot Serang Jangan Tutup Rezeki Orang, Soal Larang Warung Nasi Buka Siang Saat Ramadhan
Baca Juga: Kemenag Nilai Pemkot Serang Langgar HAM, Sebut Warung Nasi Buka Siang Hari Dibutuhkan Saat Ramadhan