PBNU Minta Pemkot Serang Jangan Tutup Rezeki Orang, Soal Larang Warung Nasi Buka Siang Saat Ramadhan

- 17 April 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi penindakan. Pemkot Serang yang melarang usaha warung nasi buka di siang hari saat puasa Ramadhan. PBNU sebut sikap tersebut tidak saling menghargai.
Ilustrasi penindakan. Pemkot Serang yang melarang usaha warung nasi buka di siang hari saat puasa Ramadhan. PBNU sebut sikap tersebut tidak saling menghargai. /

PR BOGOR - PBNU pelototi keputusan Pemkot Serang yang melarang usaha warung nasi buka di siang hari saat puasa Ramadhan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menyebut apa yang dilakukan Pemkot Serang tersebut tidak menghargai sesama.

Pemkot Serang sebelumnya, mengeluarkan imbauan nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Baca Juga: Kemenag Nilai Pemkot Serang Langgar HAM, Sebut Warung Nasi Buka Siang Hari Dibutuhkan Saat Ramadhan

Baca Juga: Setlist Konser BTS BANG BANG CON 21 Tayang Hari Ini 17 April 2021: Born Singer hingga The Truth Untold!

Isinya adalah larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan 2021.

PBNU sangat menyangkan jika Pemkot Serang mengeluarkan keputusan tersebut.

"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 April 2021, dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Netizen Nyinyir, Ferdinand Hutahaean Justru Kagumi Yuni Shara Kenakan Ulos Batak: Tambah Cantik dan Makin Muda

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x