PR BOGOR - PBNU pelototi keputusan Pemkot Serang yang melarang usaha warung nasi buka di siang hari saat puasa Ramadhan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menyebut apa yang dilakukan Pemkot Serang tersebut tidak menghargai sesama.
Pemkot Serang sebelumnya, mengeluarkan imbauan nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Baca Juga: Kemenag Nilai Pemkot Serang Langgar HAM, Sebut Warung Nasi Buka Siang Hari Dibutuhkan Saat Ramadhan
Isinya adalah larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan 2021.
PBNU sangat menyangkan jika Pemkot Serang mengeluarkan keputusan tersebut.
"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 April 2021, dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara News.