Kemenag Nilai Pemkot Serang Langgar HAM, Sebut Warung Nasi Buka Siang Hari Dibutuhkan Saat Ramadhan

- 17 April 2021, 10:46 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan pamflet imbauan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan Rabu 14 April 2021. Pemkot Serang melarang rumah makan buka di siang hari saat puasa Ramadhan langsung diktritisi Kemenang hingga PBNU.
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan pamflet imbauan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan Rabu 14 April 2021. Pemkot Serang melarang rumah makan buka di siang hari saat puasa Ramadhan langsung diktritisi Kemenang hingga PBNU. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

PR BOGOR - Kemenag melalui juru bicaranya, Abdul Rochman menyatakan, keberadaan rumah makan buka di siang hari sangat dibutuhkan saat puasa Ramadhan.

Abdul Rochaman menilai kebijakan Pemkot Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata dia seperti dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Soal Larangan Warung Nasi Buka Siang Hari Saat Ramadhan, Kemenag: Itu Berlebihan dan Melanggar HAM

Baca Juga: Netizen Nyinyir, Ferdinand Hutahaean Justru Kagumi Yuni Shara Kenakan Ulos Batak: Tambah Cantik dan Makin Muda

Larangan menutup tempat usaha kuliner itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Tambah Jubir Kemenag, kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Lebih lanjut, Abdul Rochman, menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.

Terutama, kata dia, bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Pemkot Serang sebelumnya mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x