PR BOGOR – Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Serang, Banten menuai kritik dari Kementerian Agama (Kemenag).
Pasalnya, Pemerintah Kota Serang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari.
Juru Bicara Kemenag, Abdul Rochman menilai kebijakan tersebut terlalu berlebihan.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama yang mana harus secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara pada Jumat 16 April 2021.
Abdul Rochman mengatakan, bahwa adanya larang berjualan di siang hari justru membatasi kegiatan sosial masyarakat.
Pasalnya bagi masyarakat yang tidak diwajibkan untuk berpuasa akan membutuhkan rumah makan dan sejenisnya.
Abdul Rochman juga menegaskan, bahwa larangan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)
Justru yang harus dilakukan adalah sikap saling menghormati dan menghargai meskipun berbeda keyakinan.