PR BOGOR - Belum lama ini, isu reshuffle kabinet di pemerintahan Indonesia kembali mencuat.
Isu reshuffle kabinet muncul usai adanya keputusan penggabungan sejumlah kementerian.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar sebelumnya, DPR RI menyetujui penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Dalam rapat paripurna tersebut juga pemerintah menyetujui soal pembentukan Kementerian baru yakni Kementerian Investasi.
Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Permukiman Warga Jakarta Barat, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
Terkait isu reshuffle kabinet, nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digadang-gadang akan menjabat sebagai menteri.
Kabar tersebut, mendapat tanggapan dari Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Refly Harun mengatakan Ahok tidak akan bisa menjadi menteri selama Undang-Undang Kementerian tidak diubah.
Refly Harun kemudian menyebutkan Pasal 22 Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008.