Ahok Disebut dalam Reshuffle Kabinet, Refly Harun: Berdasarkan UU, Sampai Kapanpun Tidak Bisa Jadi Menteri

- 16 April 2021, 10:36 WIB
Refly Harun menyinggung soal undang-undang syarat menjadi menteri, Ahok disebut tidak akan bisa menjadi menteri jika reshuffle kabinet dilakukan.
Refly Harun menyinggung soal undang-undang syarat menjadi menteri, Ahok disebut tidak akan bisa menjadi menteri jika reshuffle kabinet dilakukan. /Tangkapan layar YouTube.com/Refly Harun

PR BOGOR - Belum lama ini, isu reshuffle kabinet di pemerintahan Indonesia kembali mencuat.

Isu reshuffle kabinet muncul usai adanya keputusan penggabungan sejumlah kementerian.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar sebelumnya, DPR RI menyetujui penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Dalam rapat paripurna tersebut juga pemerintah menyetujui soal pembentukan Kementerian baru yakni Kementerian Investasi.

Baca Juga: Lucinta Luna Minta Maaf pada Susi Pudjiastuti hingga Pecinta Hewan, Usai Video Tunggangi Lumba-lumba Dikecam

Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Permukiman Warga Jakarta Barat, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Terkait isu reshuffle kabinet, nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digadang-gadang akan menjabat sebagai menteri.

Kabar tersebut, mendapat tanggapan dari Pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Refly Harun mengatakan Ahok tidak akan bisa menjadi menteri selama Undang-Undang Kementerian tidak diubah.

Refly Harun kemudian menyebutkan Pasal 22 Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x