Ahok Disebut dalam Reshuffle Kabinet, Refly Harun: Berdasarkan UU, Sampai Kapanpun Tidak Bisa Jadi Menteri

- 16 April 2021, 10:36 WIB
Refly Harun menyinggung soal undang-undang syarat menjadi menteri, Ahok disebut tidak akan bisa menjadi menteri jika reshuffle kabinet dilakukan.
Refly Harun menyinggung soal undang-undang syarat menjadi menteri, Ahok disebut tidak akan bisa menjadi menteri jika reshuffle kabinet dilakukan. /Tangkapan layar YouTube.com/Refly Harun

Baca Juga: Ledakan Bom Mobil di Pasar Baghdad Timur, Satu Orang Dilaporkan Tewas dan 12 Lainnya Luka-luka

Baca Juga: Bogor Timur Jadi Calon Daerah Otonomi Baru, DPRD Jabar: Ini Kebutuhan, Bukan Hanya Keinginan

Undang-undang tersebut mengatur syarat-syarat menjadi menteri, satu di antaranya tidak pernah dipidana penjara.

"Ahok sudah pernah dipenjara walapun cuma dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun. Sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kementerian Negara ini Pasal 22 Ayat 2 huruf F, maka sampai kapan pun Ahok tidak bisa menjadi menteri," ujar Refly Harun seperti dikutip PRBogor.com dari kanal YouTube pribadinya.

Peluang Ahok menjadi Menteri Investasi diungkapkan oleh Disampaikan oleh Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhil Harahap.

Baca Juga: Momen Menarik, Viral Video Pemain Sepak Bola Turki Buka Puasa Bersama Saat Pertandingan Dimulai

Meski Presiden memiliki hak prerogratif mengenai reshuffle kabinet, Refly Harun menilai bahwa kebijakan tersebut harus tetap menjaga etika politik.

"Satu bahwa yang namanya reshuffle adalah hak prerogatif dari presiden, tentu presiden pun harus menjaga etika politik. Paling tidak mempertimbangkan wakil presiden," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah