Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Cengkareng, Bripda CS Bakal Kena Sanksi PTDH

- 25 Februari 2021, 16:36 WIB
Konferensi pers terkait kasus penembakan di kafe Cengkareng. /Dok. PMJ News/
Konferensi pers terkait kasus penembakan di kafe Cengkareng. /Dok. PMJ News/ /



PR BOGOR - Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan akan segera diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda CS terkait kasus penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Bripda CS yang merupakan anggota Kapolsek Kalideres telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penembakan brutal yang terjadi pada Kamis, 25 Februari 2021 dini hari.

Dirinya melakukan penembakan yang menyebabkan tiga nyawa meninggal dunia. Di mana satu di antaranya merupakan anggota TNI AD.

Baca Juga: Lirik lagu OST Sinetron Ikatan Cinta 'Aku Yang Salah' dari Mahalini dan Nuca

"Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," ujar Sambo di Mabes Polri, Jakarta, dikutip PRBogor.com dari Antara News, Kamis, 25 Februari 2021.

Proses PTDH ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13.

Saat ini, Bripda CS berada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Malam Ini, 25 Februari 2021: Roni Tukar Surat Gugatan Cerai dengan 2 Miliar

"Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, akan dilakukan pengecekan kembali oleh Propam Polri mengenai prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah.

Baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.

Baca Juga: Survei Masjid Istiqlal untuk Persiapan Pernikahan, Atta Halilintar: Ini Tempat yang Tepat untuk Acara Sakral

"Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," ungkap mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.

Diberitakan sebelumnya, terjadi penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi di RM Cafe yang terletak di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam peristiwa itu setidaknya menewaskan tiga orang korban dan satu orang mengalami luka.

Baca Juga: Benarkan Keterlibatan Moeldoko Kudeta Partai Demokrat, SBY: Partai Kami Bukan untuk Diperjual Belikan

Rincian korban antara lain anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M.

Sedangkan korban yang mengalami luka adalah Manager RM Cafe berinisial HA.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan anggotanya.

Baca Juga: Penembakan Cengkareng, Kodam Jaya 'Harap Satuan yang Ada di Jakarta Tidak Buat Isu-isu Miring'

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.

Fadli mengatakan langsung memproses tersangka pada pagi hari tadi dengan pemeriksaan marathon dan olah TKP. Pelaku selanjutnya dikenai pasal 338 KUHP.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya untuk mengamankan situasi setempat pascapenembakan.***

 

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x