Penembakan Cengkareng, Kapolda Metro Jaya Sebut Bripka CS Dijerat 338 KUHP dan Kode Etik

- 25 Februari 2021, 13:18 WIB
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran. //PMJ News


PR BOGOR - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebut pelaku penembakan di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Kamis, 25 Februari adalah anggota polri berinisial Bripka CS.

Dalam peristiwa ini, Bripka CS sudah ditetapkan tersangka atas peristiwa penembakan yang menewaskan tiga orang meninggal dunia dan salah satunya anggota TNI AD.

"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip PRBogor.com dari Antara pada Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Oknum Polisi Jual Senpi ke Pemberontak KKB di Papua, Politisi PKS HNW: NKRI Harga Mati

Baca Juga: Ini Kata Kapolda Metro Jaya Soal Kebrutalan Anak Buahnya Tembak Mati Anggota TNI dan 2 Sipil

Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.

Disamping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

Baca Juga: Dor, dor, dor! Anggota TNI Tewas Seketika Ditembus Peluru Oknum Polisi Mabuk yang Ngamuk di Kafe

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," ujar Fadil.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x