Penembakan Cengkareng, Kapolda Metro Jaya Sebut Bripka CS Dijerat 338 KUHP dan Kode Etik

- 25 Februari 2021, 13:18 WIB
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran. //PMJ News

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan, merupakan Anggota Polsek Kalideres. Dalam peristiwa ini, ada empat korban, tiga di antaranya meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.

Korban yang juga TNI AD yang meninggal dunia berisinial S. FSM sebagai pelayan, di kafe tersebut, dan M seorang kasir.

Baca Juga: Jokowi Diserang Kritik Soal Kerumunan di NTT, Ruhut Sitompul: Mereka Cinta Presiden

Sementara korban yang mengalami luka-luka diduga merupakan manager RM Kafe yang berinisial H.

Sementara kronologi kejadian penembahakan dimulai saat pelaku datang sekitar pukul 2.00 WIB bersama temannya. Setibanya di RM Kafe ini, pelaku langsung memesan minuman.

Namun karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain juga membarkan diri, pelaku kemudian ditagih bill pembayaran minumannya sebesar Rp3.335.000. Namun demikian korban enggan untuk membayarnya.

Korban S kemudian menegur pelaku sehingga terjadi cekcok. Namun tiba-tiba pelaku yang diduga merupakan anggota kepolisian mengeluarkan senjata api di tangan kanannya.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x