Bima Arya: Pelanggar Prokes di Kota Bogor Bisa Kena Sanksi Lebih Tegas hingga Dipidana

- 17 Februari 2021, 12:31 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya sebut pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor akan dikenakan sanksi lebih tegas hingga ancaman pidana./Instagram/@bimaaryasugiarto/
Wali Kota Bogor Bima Arya sebut pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor akan dikenakan sanksi lebih tegas hingga ancaman pidana./Instagram/@bimaaryasugiarto/ /

PR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan membuat sanksi lebih tegas mengenai setìap pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bogor.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat yang saat ini mulai kendur.

"Saya melihat fenomena kendurnya disiplin warga ini tidak hanya terjadi di Kota Bogor tapi di banyak daerah di Indonesia. Karena itu, menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk mengingatkannya, bahwa saat ini belum bebas Covid-19," ujar Wali Kota Bima Arya.

Baca Juga: Ada di Google Doodle Hari Ini, Berikut Fakta Menarik Marie Thomas: Dokter Perempuan Pertama di Indonesia

Padahal seperti diketahui bersama, Presiden RI Joko Widodo menargetkan Indonesia bebas Covid-19 pada momen peringatan hari Kemerdekaan RI.

Namun sejauh ini, Kota Bogor maupun wilayah Indonesia lainnya terpantau masih memiliki peningkatan kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi.

Di Kota Bogor, hingga Selasa, 16 Februari 2021, memiliki total kasus positif sebanyak 10.915 dengan penambahan kasus terakhir 1.141.

Baca Juga: Roy Marten Umumkan Negatif Covid-19, Gading Ungkapkan Ekspresi Bahagia 'Terima Kasih Teman-teman'

Lantaran masih tingginya jumlah kasus harian Covid-19, membuat Pemkot Bogor mengambil berbagai langkah antisipatif demi mengurangi laju angka kasus positif virus corona.

Menurut Bima Arya, selama ini Kota Bogor berpatokan pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020 yang di dalamnya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Karena masih banyak ditemukan pelanggaran, sehingga Pemkot Bogor menyiapkan landasan peraturan yang lebih kuat.

Baca Juga: Roy Marten Sembuh dari Covid-19: Atas Pertolongan Tuhan, Saya Memenangkan Pertandingan

"Aturan soal protokol kesehatan dan sanksinya akan diatur dalam Perda tentang Ketertiban Umum," ungkap dia.

Nantinya di dalam Perda tersebut akan mengatur banyak hal mengenai ketertiban umum, termasuk mengatur soal penerapan protokol kesehatan.

"Pada pengaturan protokol kesehatan ini ada sanksi yang lebih berat, termasuk sanksi pidana," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Rabu, 17 Februari 2021: Mulai Asmara hingga Pekerjaanmu Hari Ini

Dalam hal ini Bima Arya mengajak semua pihak bekerja sama untuk mengurangi kasus Covid-19 di Kota Bogor.

Mulai dari sosialisasi, pencegahan, mengurangi mobilisasi warga, hingga penegakan hukum bagi pelanggarnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro juga menilai bahwa aturan hukum yang selama ini dijadikan landasan belum begitu kuat.

Baca Juga: Trending di Twitter, Fiersa Besari Ungkap Asal-usul Nama Anak Pertamanya 'Kinasih Menyusuri Bumi'

"Nantinya, setelah Perda Ketertiban Umum yang juga mengatur mengenai protokol kesehatan diberlakukan, maka penegakan hukumnya bisa menjadi lebih tegas, di antaranya bisa dikenakan sanksi pidana," tuturnya.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x