Baca Juga: Varian Baru Covid-19 B1525 Sudah Masuk Indonesia, Ternyata Berasal dari Pekerja Migran di Malaysia
Baca Juga: Momen Menarik, Viral Video Pemain Sepak Bola Turki Buka Puasa Bersama Saat Pertandingan Dimulai
"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” ujar Abdul.
Perlu diketahui, Pemerintah Kota Serang, mengeluarkan Surat Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Surat tersebut berisi larangan rumah makan dan sejenisnya untuk berjualan di siang hari selama bulan Ramadhan.
Adapun sanksi yang akan diterima pihak rumah makan jika melanggar kebijakan tersebut.
Pihak rumah makan terancam hukuman tiga bulan penjara dan juga denda maksimal Rp50 juta.***