Soal Larangan Warung Nasi Buka Siang Hari Saat Ramadhan, Kemenag: Itu Berlebihan dan Melanggar HAM

- 16 April 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi warung nasi. Kemenag menilai larangan warung nasi buka di siang hari saat Ramadhan sangat berlebihan dan telah melanggar HAM.
Ilustrasi warung nasi. Kemenag menilai larangan warung nasi buka di siang hari saat Ramadhan sangat berlebihan dan telah melanggar HAM. /Pexels

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 B1525 Sudah Masuk Indonesia, Ternyata Berasal dari Pekerja Migran di Malaysia

Baca Juga: Momen Menarik, Viral Video Pemain Sepak Bola Turki Buka Puasa Bersama Saat Pertandingan Dimulai

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” ujar Abdul.

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Serang, mengeluarkan Surat Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Surat tersebut berisi larangan rumah makan dan sejenisnya untuk berjualan di siang hari selama bulan Ramadhan.

Adapun sanksi yang akan diterima pihak rumah makan jika melanggar kebijakan tersebut.

Pihak rumah makan terancam hukuman tiga bulan penjara dan juga denda maksimal Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x